KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Elisabeth Roslin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kapuas Hulu.
“Sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan, sudah sekitar seminggu kami sampaikan SE tentang THR itu,” ucapnya, Jumat (5/4/2024).
Roslin menjelaskan dalam SE tersebut sudah ada ketentuan dan aturan yang berlaku terkait besaran hak THR para karyawan. THR keagamaan ini hendaknya diberikan kepada karyawan yang berhak, tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Kami sudah dirikan posko pengaduan dan akan melayani selama dua minggu kedepan, bagi karyawan yang merasa belum terima THR jangan takut melapor,” tegasnya.
Menurut Roslin saat ini ada ratusan perusahaan di Kapuas Hulu. Karyawan yang telah berkerja 1 tahun secara berturut, berhak dapat THR. “Ini berlaku untuk karyawan tetap,” tuntasnya.