KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Putussibau, Sabtu (06/04/2024)..
Barang haram tersebut ditemukan di dalam makanan (nasi bungkus), yang dititipkan untuk warga binaan atas nama Angga.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi, membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu untuk warga binaannya.
“Bermula ketika ada titipan makanan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Angga. Berdasarkan keterangan Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yang menitipkan makanan adalah istrinya,” ujarnya kepada wartawan.
Setelah itu, jelas Effendi, titipan makanan kepada Angga tersebut sebelum dibawa masuk, dirinya memerintahkan kepada anggota jaga untuk memeriksanya terlebih dahulu dan disaksikan oleh yang bersangkutan.
“Ternyata di dalam nasi bungkus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat bersih diperkirakan setengah gram sesuai dengan keterangan dari pihak Kepolisian yang sudah ada di Rutan, atas koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” jelasnya.
Menurut Effendi, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa makanan maupun barang titipan yang masuk ke Rutan mesti digeledah atau diperiksa terlebih dahulu.
“Dengan berhasil digagalkannya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut, kami sangat mengapresiasi petugas kami. Kami meminta untuk terus meningkatkan kinerja dengan deteksi dini, serta berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.