• Thu. Dec 26th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Musrenbang RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 – 2045

Byinfokapuashulu.id

Mar 27, 2024

KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka Musrenbang RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 – 2045, di Aula DPRD Kapuas Hulu, pada Selasa (26/03/2024).

Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, menyampaikan maksud penyelenggaraan musrenbang rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045 ini adalah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan

terhadap prioritas dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah.

“Adapun bahan utama yang dibahas adalah draft rancangan akhir rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045 dan hasil pembahasan dalam musrenbang ini akan menjadi dasar penyempurnaan penyusunan rancangan akhir rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta forum musrenbang rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045 ini, kiranya dapat

memberikan masukan dan saran terhadap ranhir rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045,” Katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyampaikan musrenbang rpjpd ini sangat penting, khususnya bagi pemerintah kabupaten kapuas hulu untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. hal ini merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan akhir rpjpd kabupaten kapuas hulu tahun 2025 – 2045, dalam rangka memenuhi

ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara

perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan

jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan

rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Selain dari pada itu, musrenbang rpjpd ini mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir rpjpd nantinya, yang meliputi sebagai berikut: 1. penajaman visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah; 2. klarifikasi dan penajaman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; 3. membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani rpjpd kabupaten kapuas hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah,” Katanya.

Kata Wabup, keterlibatan semua stakeholder dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun kedepan. hal ini mengingat rpjpd yang akan dirumuskan dan ditetapkan dengan peraturan daerah

nantinya merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan kabupaten kapuas hulu yang hebat.

“Penyusunan rpjpd bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang

paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam rpjmd dan rkpd setiap tahun. untuk

itu, saya meminta kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari dprd, unsur pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen

yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam rpjpd ini.

karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam rpjpd ini nantinya tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten dan konsekwen,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *