KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Geger Penemuan sesosok mayat laki – laki di dalam sebuah rumah yang berada di Pondok PT. Belian Mill Blok D 10 Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, menyampaikan Pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib, telah di temukan sesosok mayat laki – laki di dalam sebuah rumah yang berada di Pondok PT. Belian Mill Blok D 10 Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau.
“Adapun Identitas korban, bernama Gilang Sugiarto (26) Jenis Kelamin Laki – laki, Pekerjaan Secuirity PT. PIP Belian Mill, Alamat Dusun Lengkong, RT. 003 RW. 001 Ds. Nanga Jetak Kec. Dedai Kab. Sintang Prov. Kalbar, Domisili : Perumahan Pondok PT. Belian Mill Blok D 10 Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau,” Katanya.
IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi an. sdri. Yohana Moni yang bersebelahan rumah dengan korban ( Gilang Sugiarto ) mencium bau tidak sedap / bau busuk yang bersumber dari rumah korban. Kemudian saksi memanggil suaminya yaitu sdr. Abraham Kalvin Olang, dan memberitahukan kepada suaminya bahwa di rumah korban tercium bau busuk. Setelah itu saksi pergi ke bagian depan rumah korban dan memanggil2 nama korban akan tetapi tidak ada jawaban. Selanjutnya saksi mengecek kembali sumber bau busuk yang di perkirakan saksi dr dalam rumah korban. Lalu saksi mendorong pintu bagian depan rumah korban namun pintu tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, setelah mengedor pintu depan saksi berjalan ke rumah belakang yaitu pintu belakang dan saksi melihat pintu terbuka. Selanjutnya saksi masuk kedalam rumah dan mencium bau aroma busuk dari dalam rumah, setelah itu saksi melihat dari ruang tamu korban dalam posisi terlentang dan hanya menggunakan celana dalam dan di perkirakan dalam keadaan meninggal.
“Setelah melihat korban saksi keluar dr rumah dan pergi utk memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan,” Kata IPTU Rinto Sihombing.
Dan pada saat itu juga Kata IPTU Rinto Sihombing, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polsek Semitau. pada pukul 12.40 Wib Kapolsek Semitau beserta anggota tiba di TKP, selanjutnya melakukan olah TKP dan ditemukan korban dalam keadaan terlentang dengan menggunakan celana dalam warna putih, dan terdapat juga diatas tubuh korban kabel colokan listrik yang masih mencolok di colokan arus listrik rumah korban.
“Selanjutnya korban di evakuasi dan di bawa ke Rumah Sakit Pratama Semitau untuk dilakukan pemeriksaan Visum lebih lanjut,” Katanya.
IPTU Rinto Sihombing menuturkan, Dari hasil pengecekan TKP telah di temukan sesosok mayat laki – laki dalam keadaan terlentang dgn menggunakan celana dalam warna putih dalam keadaan meninggal dunia.
“di atas tubuh korban bagian dada terdapat kabel colokan listrik yg masih tersambung ke colokan arus listrik rumah korban, Korban di perkirakan meninggal lebih dari pada 30 jam,” Ujarnya.
IPTU Rinto Sihombing mengatakan, Setelah dilakukan Visum terhadap Korban bahwa pada pukul 18.00 Wib, korban di serahkan oleh pihak Polsek Semitau kpd pihak keluarga korban ( abang kandung korban ) dan selanjutnya korban di bawa ketempat asal korban di Dusun Lengkong, RT. 003 RW. 001 Ds. Nanga Jetak Kec. Dedai Kab. Sintang Prov. Kalbar dengan didampingi Pihak Perusahaan PT. PIP Belian Mill.