• Fri. Dec 27th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Bupati Fransiskus Diaan Sampaikan Hubungan Pemda Dengan Lembaga Peradilan Harmonis dan Saling Mendukung

Byinfokapuashulu.id

Mar 8, 2024

Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar ramah tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri SH, MH, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, di Putussibau, Rabu (6/3/2024) malam.

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diana menyatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu wilayah hukum dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat yang berada dalam binaan Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Hubungan antara Pemerintah Daerah dengan jajaran Forkopimda maupun dengan Badan Peradilan di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan dengan harmonis dan saling mendukung,” ujarnya.

Bupati menyebut, secara khusus hubungan Pemerintah Daerah dengan Lembaga Peradilan di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, di mana keduanya harus saling bersinergi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Tentunya di balik kesederhanaan atas penyambutan kami ini tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi kami kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak beserta rombongan karena telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kabupaten Kapuas Hulu,” ucap Bupati.

Bupati berharap, melalui silaturahmi tersebut, akan terbentuk forum komunikasi yang semakin bersinergi dalam memberikan peningkatan informasi dan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Ia juga menjelaskan bahwa secara umum wilayah Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 Kecamatan, 278 Desa dan 4 Kelurahan, di mana dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sudah cukup banyak terjadi pembauran.

“Hal yang cukup membanggakan bagi kami adalah di banyak tempat masyarakat kita masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat. Bagi kami ini merupakan hal yang potensial karena peranan adat istiadat atau hukum adat dalam penyelesaian masalah seringkali menjadi pilihan utama yang ditempuh masyarakat untuk mengatasi berbagai perselisihan,” jelas Bupati.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui adat didasarkan atas kebiasaan yang tumbuh, sehingga diwariskan di masyarakat.

“Kami juga berharap kepada Lembaga Peradilan, agar lebih dapat membangun sinergitas dengan lembaga adat, khususnya memberikan pembinaan dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu,” harap Bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *