Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini Membuka Rapat Penjaminan Kualitas dan Pengintegrasian Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS-RDTR) Kawasan Perkotaan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula FKUB Kapuas Hulu, pada Kamis (22/02/2024).
Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini, menyampaikan pada saat ini pembangunan kawasan perkotaan di indonesia mengalami perkembangan yang relatif pesat, dimana perkembangan kawasan perkotaan ini tidak hanya terjadi pada kota-kota metropolitan saja, namun telah mencapai kota-kota menengah bahkan kecil yang berstatus kawasan perkotaan di tingkat kecamatan.
“Perkembangan pembangunan kawasan perkotaan ini sebagai bentuk dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang merata di indonesia,” Katanya.
Kata Sekda, dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan, dimana pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial diharapkan tidak mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan.
“Oleh karena itu, setiap proses perumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan sampai dengan pelaksanaannya memerlukan alokasi kegiatan yang senantiasa berlandaskan kaidah kelestarian lingkungan,” Ujarnya.
Oleh karena itu, Lanjut Sekda, saya harapkan perencanaan pengembangan pembangunan kawasan perkotaan putussibau yang terdiri dari kecamatan putussibau utara dan kecamatan putussibau selatan serta kecamatan bika yang mencakup 11 desa dan 4 kelurahan dengan luas wilayah 5.442,38 ha, yang merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian kabupaten kapuas hulu, diperlukan suatu rencana detail tata ruang yang tepat dan aplikatif yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 15 dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan klhs apabila akan melakukan penyusunan rencana tata ruang wilayah beserta rinciannya,” Ujarnya.
Lanjut Sekda, kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). secara prinsip sebenarnya klhs adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan sosial, selain lingkungan hidup.
“Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah menjadi lebih baik,” Ujarnya.
Kata Sekda, dapat disimpulkan bahwa, kajian lingkungan hidup strategis atau yang biasanya disebut klhs merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Melalui klhs prinsip-prinsip dan pesan pembangunan disisipkan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana dan program (KRP) suatu rencana pembangunan seperti RPJPD dan RPJMD, atau RTRW dan RDTR,” Katanya.
Namun perlu ditekankan bahwa, Kata Sekda, penyusunan klhs tidak boleh keluar dari konsep KRP dimana KLHS tidak melemahkan KRP tetapi justru menguatkan, agar KRP lebih akuntabel, dan lebih dapat dipastikan telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“KLHS wajib diintegrasi ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) , rencanan pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) kabupaten, termasuk memaduserasikan KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,” Katanya.
Besar harapan saya Ujar Sekda, bahwa dokumen KLHS RDTR kawasan perkotaan putussibau, kabupaten kapuas hulu, provinsi kalimantan barat dapat disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.
“Dan juga memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan rdtr kawasan perkotaan putussibau,” Pungkasnya.