Kapuas Hulu, infokapuashulu.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik Kepala Desa terpilih antar waktu Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, pada Senin (12/02/2024).
Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, pemerintah kabupaten kapuas hulu mengucapkan selamat kepada Kepala Desa terpilih antar waktu Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir yang telah dilantik.
“Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terima kasih kepada penjabat kepala desa sebelumnya, yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan, ke depan diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kata Bupati Sis, dengan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, desa dipimpin oleh seorang kepala desa.
“Oleh karena itu, seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui suatu pemilihan, merupakan wujud kedaulatan rakyat tingkat desa, hal ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat,” Ujarnaya.
Bupati Berpesan pesan, sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas, segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakat tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial, terlebih diera keterbukaan informasi seperti saat ini, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan waga desa.
“saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Lanjut Bupati Sis, berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan sdgs desa meliputi, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
“dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa, saudara kepala desa harus mempedomani ketentuan,” ujarnya.
Tambah Bipati Sis, penyelenggaraan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang semakin berat dan kompleks, desa memiliki otonomi yang luas dibanding tahun sebelumnya. namun perlu saya tekankan bahwa kewenangan tersebut juga dibarengi dengan konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“secara khusus saya berpesan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa, utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati- hatian,” Tuntasnya.