Foto : Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengikuti rapat koordinasi percepatan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024 Se – Kaltara, Kaltim dan Kalbar, secara Zoom Metting di Ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, pada Selasa (21/11/2023).
KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengikuti rapat koordinasi percepatan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024 Se – Kaltara, Kaltim dan Kalbar, secara Zoom Metting di Ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, pada Selasa (21/11/2023).
Pada kesempatan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendengarkan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, memberikan arahan kepada pemerintah provinsi kaltara, Kalteng dan Kalbar segera menkoordinasikan dan memastikan NPHD kegiatan pilkada tahun 2024 bagi pemerintah kabupaten kota se provinsi kaltara, Kalteng dan Kalbar yang belum menandatangani serta segera melaporkan kepada menteri dalam negeri paling lambat 24 November 2023.
“Bagi daerah yang telah menandatangani NPHD agar menyampaikan salinan NPHD dan segera menyalurkan paling lambat 14 hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D),” Katanya.
Wamendagri menuturkan, mekanisme penyaluran tersebut, dilakukan dari rekening kas daerah ke masing – masing rekening penerima hibah (KPUD dan Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan – perundang – undangan.
“Dalam rangka pengamanan pilkada 2024, pemerintah provinsi Kaltara, Kalteng, Kalbar dan pemerintah Kabupaten Kota se Kaltara, Kalteng dan Kalbar wajib mengalokasikan anggaran pengamanan kepad TNI/Polri dalam APBD,” Pungkasnya.
Penulis : infokapuashulu.id