• Thu. Dec 26th, 2024

infokapuashulu.id

Bumi Uncak Kapuas

Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Bidan Hety Karmila di Semitau, Terancam Penjara Seumur Hidup

Byinfokapuashulu.id

Nov 8, 2023

Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Narsip (23), tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Hety Karmila di Pondok II PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Oktober 2023. Polisi mengenakan beberapa pasal pada Narsip, dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengungkapkan kronologis kasus tersebut berawal pada Hari Senin (23/10/2023), pukul 12.00 WIB, pihak Polsek Semitau mendapat info penemuan perempuan yang merupakan Bidan di pondok II blok F 8, PT. Belian Estate. Korban (Hety Karmila) meninggal dalam keadaan tidak wajar sehingga Polsek Semitau berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan petugas kami, dari saksi, barang bukti dan visum, kemudian disimpulkan korban meninggal karena dibunuh,” ujarnya saat press rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023).

Atas kesimpulan itu tersebut maka Reskrim dan Polsek Semitau melakukan penyelidikan terduga pelaku pembunuhan.

Penyelidikan mengerucut pada Nasrip yang merupakan karyawan PT PIP Tengkawang Estate. Narsip tidak ada ditempat kerjanya dan pergi ke arah pulau Jawa tepatnya kearah Provinsi Banten, Pandeglang. “Kami lakukan pengejaran ke Banten, kemudian  tanggal 3 November 2023, Pukul 01.00 WIB, berhasil diamankan Narsip di Kampung Kelapa Cagak, Desa Teluk Ladak, Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten,” ujar Kapolres “Kami dibantu kepolisian setempat,” tambanya. 

Setelah tersangka diamankan dirumah saudaranya selanjutnya dibawa kembali ke Kapuas Hulu. “Dari kasus ini diamankan barang bukti satu unit motor yamaha, kalung bermata cincin, sweater, celana panjang hitam, selimut dan baju tidur,” ucap AKBP Hendrawan.

Kapolres Kapuas hulu mengatakan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena takut bila korban hidup akan melaporkan pemerkosaan yang dia lakukan ke pihak kepolisian. Awalnya Narsip sempat minum alkohol dengan teman-temannya. Setelah itu Narsip pergi dan masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Lalu tersangka masuk ke kamar korban dan melihat korban tidur telungkup. Narsip kemudian mencekik korban dari belakang hingga korban lemas. Saat lemas, tubuh korban dibalikkan dan diperkosa oleh tersangka.

“Saat hendak kabur, korban tersadar dan melihat Narsip, korban sempat menarik dan mencakar wajah tersangka, kemudian tersangka mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” ungkap AKBP Hendrawan.

Dari fakta penyelidikan, kata Kapolres Kapuas Hulu, ada luka cakar di wajah Narsip kemudian, kalung miliknya yang sempat terdokumentasi juga ditemukan di kamar korban.

“Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP, juga Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tuntas AKBP Hendrawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *