FOTO : Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus Bertemu Dengan Kepala Desa se Kapuas Hulu
KAPUAS HULU, infokapuashulu.id – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus bertemu dengan para Kepala Desa se Kapuas Hulu di Aula DPRD Kapuas Hulu, Putussibau Utara, Senin (4/9/2023). Acara tersebut dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, para Anggota DPRD Kapuas Hulu, para Kapala OPD Kapuas Hulu dan Kades se Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan kegiatan kali ini terkait pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-kabupaten Kapuas Hulu. Sasaran yang hendak dicapai adalah percepatan status kemajuan dan kemandirian desa di kabupaten Kapuas Hulu.
“Status berarti posisi dalam suatu hirarki, bagi suatu desa menjadi penting karena merupakan potret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang tentang desa,” tegasnya.
Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang indeks desa membangun, telah menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun dan mengklasifikasikan desa ke dalam 5 status desa yakni: desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri. Penetapan status kemajuan dan kemandirian desa ini dilakukan secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.
“Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa,” ujarnya.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang tata kerja desa dan mekanisme pengelolaan keuangan desa. Melalui undang-undang ini desa dapat memperkuat otonomi desa. Sebagai suatu kawasan otonom, desa diberikan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai budaya yang ada pada masyarakat.
“Karena telah mendapatkan hak, maka pergunakanlah hak tersebut dengan baik, utamanya untuk mencapai kemajuan dan kemandirian desa,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa juga telah mengatur terkait dengan pembagian kewenangan . Peraturan ini mengatur sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam hal kewenangan dan tanggung jawab terhadap percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
Semenjak tahun 2020, Kapuas Hulu sudah terbebas dari status desa sangat tertinggal dan pada tahun 2023 bebas dari status desa tertinggal. Pencapaian status desa di Kapuas Hulu pada tahun 2023 yakni: desa berkembang berjumlah 103 desa, desa maju berjumlah 96 desa dan desa mandiri berjumlah 79 desa. Peningkatan jumlah desa yang berstatus desa mandiri telah melampaui target lima tahun sesuai rpjmd kabupaten Kapuas Hulu, dari target 43 desa dan sudah terealisasi 79 desa mandiri.
Tahun 2022, sebanyak 53 desa mandiri memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta lencana dan piagam dari Kemendes PDTT Republik Indonesia. Sementara itu, penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bagi desa berstatus mandiri berupa penambahan alokasi dana desa yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan apbd, dan untuk tahun 2022 yang lalu sebesar Rp. 20.000.000 per desa.
“Percepatan status desa ini selaras dengan salah satu misi mewujudkan Kapuas Hulu yang kreatif menuju desa mandiri, pengembangan aktivitas ekonomi yang adil dan pro rakyat, serta ramah investasi,” ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam penjabaran RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026 dengan sasaran meningkatnya jumlah desa dengan IDM kategori mandiri, strategi yang dilakukan yaitu pengembangan ekonomi kerakyatan tata kelola niaga dan pemberdayaan petani terkait dengan komoditi potensial berupa kratom, karet, madu, walet dan ikan arwana. Arah kebijakan yang dilakukan yaitu percepatan peningkatan status IDM dengan program penataan desa dan peningkatan kerja sama desa.
“Pemerintah Kapuas Hulu berupaya untuk membangun sarana dan prasarana sampai ke pelosok desa, namun kami menyadari masih ada yang belum dapat diakomodir dalam APBD mengingat keterbatasan anggaran yang di terima. Tapi kita bersyukur, bahwa pemerintah pusat melalui Ketua Komisi V DPR RI bapak Lasarus yang sangat membantu memperjuangkan usulan-usulan dari Pemkab Kapuas Hulu,” ujarnya.
Bupati mengatakan banyak dana yang masuk dan sudah terealisasi untuk membangun infrastruktur. Untuk itu Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Lasarus. “Kami berharap dan berdoa bapak bisa melanjutkan program-program pembangunan kedepannya,” tegas Bupati Sis.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan Kemterian Desa PDTT RI adalah mitra kerjanya. Memang fokus kedepan adalah memajukan desa dan membuatnya berstatus mandiri. “Namun bisa dilihat apakah desa mandiri di Kapuas Hulu sama dengan yang di Jawa, tentu berbeda,” ujarnya.
Lasarus menegaskan bahwa desa-desa di Kapuas Hulu masih butuh perhatian Pemerintah Pusat. Sebab itu saat rapat kerja dengan Kementerian mitra kerja Komisi V, Lasarus menegaskan bahwa dirinya selalu mengupayakan program prioritas dari berbagai sisi.
“Kedepan saya memang fokusnya untuk program terkait air bersih, rencananya sumur bor yang terintegrasi dengan sistem penampungan dilengkapi dengan mesin penyalur ke rumah warga. Ini akan membantu masyarakat seperti dikawasan danau, ketika airnya mengering,” tuntas Lasarus.
Namun terkait hal ini masih perlu koordinasi dan kesepahaman lintas sektor. Khususnya bila program tersebut akan dilaksanakan di kawasan Taman Nasional dan Kawasan Hutan.
“Kita akan upayakan ini bersama-sama, dengan acuan aturan yang ada, sehingga tidan terjadi permasalahan kedepan. Kita lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” tegasnya.